Perjalanan Komnas Perempuan dan RUU PKS

Perjalanan Komnas Perempuan dan RUU PKS

 Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan adalah penggagas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Dalam perjalanannya, Komnas Perempuan harus melalui berbagai macam hal yang tidak mudah dan memakan waktu sampai bertahun-tahun.

Yuk simak perjalanan Komnas Perempuan dalam mengawal RUU PKS di bawah ini:


Ruang lingkup peraturan dan hal-hal spesifik pada pasal-pasal dalam RUU PKS

Komnas Perempuan menghadiri undangan Baleg DPR pada tangal 29 Maret 2021. Dalam pertemuan tersebut, Baleg meminta masukan Komnas Perempuan terkait Naskah Akademik dan RUU PKS. Rumusan tersebut sedang diproses DPR dan masih menunggu naskah resminya, sehingga detailnya pun masih belum bisa terlihat.

Pada prinsipnya RUU PKS ini menurut pandangan Komnas Perempuan bertujuan untuk:

  1. Mencegah segala bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
  2. Menangani, melindungi, dan memulihkan korban;
  3. Menindak pelaku; dan
  4. Mewujudkan lingkungan bebas dari kekerasan seksual.

6 elemen kunci dalam draft RUU PKS

Di dalam draft RUU PKS, terdapat 6 elemen kunci yang didiskusikan berdasarkan naskah yang disatukan dari seluruh pihak, yaitu:

  1. Pencegahan
    Pencegahan dibutuhkan untuk menghilangkan atau mengurangi kesempatan terjadinya kekerasan seksual dan memastikan kekerasan seksual tidak terulang. Pencegahan meliputi Infrastruktur, Pelayanan dan Tata Ruang, Pendidikan, Tata Kelola Pemerintahan, Ekonomi dan Sosial Budaya.

     
  2. 9 Bentuk Kekerasan Seksual
    Kenali bentuk kekerasan seksual yang dijabarkan oleh Komnas Perempuan sebagai berikut:
  • Pelecehan Seksual
  • Eksploitasi Seksual
  • Pemaksaan Kontrasepsi
  • Pemaksaan Aborsi
  • Perkosaan
  • Pemaksaan Perkawinan
  • Pemaksaan Pelacuran
  • Perbudakan Seksual
  • Penyiksaan Seksual

Bentuk-bentuk kekerasan seksual ini akan membantu aparat penegak hukum untuk mengenali kekerasan seksual secara komprehensif sehingga korban bisa ditangani sesuai kasus yang dialami. Beberapa kasus yang pernah terjadi tidak dapat ditindaklanjuti karena keterbatasan perangkat hukum dalam mengenali kasus kekerasan seksual.

  1. Ketentuan Pidana
    Ketentuan pidana yang dibahas dalam draft RUU PKS terdiri dari:
  • Pidana Pokok, yaitu pidana penjara, kerja sosial dan rehabilitasi khusus
  • Pidana Khusus, yaitu restitusi, perampasan keuntungan, pembinaan khusus, Pencabutan Hak Asuh anak, Hak Politik, Hak Menjalankan Pekerjaan, Pencabutan Jabatan atau Profesi, Pencabutan Izin Usaha.
  1. Hukum Acara Pidana

Korban kekerasan seksual mengalami banyak hambatan dalam melaporkan kasusnya, misalnya pembatasan dari Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menetapkan alat bukti sah untuk memenuhi syarat pembuktian. Korban juga sering disalahkan dan mendapat stigma oleh aparat atas kasusnya, serta sering mengalami trauma berulang saat menghadapi proses peradilan.

Belum lagi jika korban sering dilaporkan kembali sebagai pelaku dan tidak mendapat pendampingan karena tidak diatur dalam KUHAP. Karena itu, RUU PKS akan mengatur hukum acara pidana yang meliputi: Alat Bukti, Sikap Aparat Penegak Hukum, Pemulihan, Larangan Mengkriminalkan Korban dan Pendampingan Korban.

  1. Pemulihan dilakukan sebelum dan setelah proses peradilan.

Sebelum Peradilan: Korban kekerasan seksual berhak mendapatkan pemulihan mulai dari layanan kesehatan untuk pemulihan fisik dan psikologis, pemberian informasi tentang hak korban, proses peradilan dan layanan pemulihan, pemberian bantuan transportasi, biaya hidup dan biaya lainnya yang diperlukan, pendampingan hukum dan penyediaan tempat tinggal yang layak dan aman juga penyediaan bimbingan rohani dan spiritual.

Setelah ProsesPeradilan:  Korban berhak mendapatkan pemantauan, pemeriksaan dan pelayanan kesehatan fisik dan psikologis secara berkala, restitusi dan pendampingan penggunaan restitusi, penyediaan layanan jaminan sosial, pemberdayaan ekonomi untuk korban dan keluarga korban, hingga penyediaan dokumen kependudukan.

  1. Pemantauan
    Elemen ini akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Komnas Perempuan yang bertujuan untuk memastikan bahwa mandat RUU ini terimplementasi.

 

Komnas Perempuan menyerahkan naskah-naskah usulan RUU PKS pada RDPU.

Hal-hal yang diusulkan Komnas Perempuan dalam naskah yang diserahkan secara resmi adalah:

  1. Memasukkan RUU PKS sebagai salah satu Program Legislasi Nasional tahun 2021
  2. Mencegah segala bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
  3. Menangani, melindungi, dan memulihkan korban;
  4. Menindak pelaku; dan
  5. Mewujudkan lingkungan bebas dari kekerasan seksual.

Langkah mendesak Baleg untuk segera mengeluarkan naskah resmi RUU PKS

Proses lobi dan kampanye penting dilakukan ke DPR agar segera melakukan pembahsan terkait RUU PKS, dengan melibatkan tokoh masyarakat, agama, dan sektor privat agar menjadi hal yang strategis. Jika naskah sudah dirumuskan, maka DPR punya kewajiban untuk mensosialisasikannya kepada publik agar publik dapat memberikan masukan.

Sikap Pemerintah setelah RUU PKS kembali masuk ke PROLEGNAS

Setelah RUU PKS masuk Prolegnas, pemerintah menunjuk kementerian dan lembaga untuk mengawal pembahasan hingga penetapan RUU PKS oleh DPR.

Pada periode sebelumnya, pemerintah (presiden) telah melakukan hal serupa melalui surat No. R-25/Pres/06/2017 yang ditujukan kepada Ketua DPR RI yang isinya menunjuk Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Hukum dan HAM, untuk secara sendiri-sendiri maupun bersama mewakili Pemerintah untuk membahas RUU PKS ini di DPR.

Selanjutnya Surat Presiden ini disampaikan kepada DPR RI bersama DIM Pemerintah di awal Juni 2017. Hal serupa sepertinya akan dilakukan mengingat bahwa RUU PKS bukan carry over.

Testimoni dan masukan Komnas Perempuan untuk kampanye #StopSexualViolence

Dukungan terhadap pengesahan RUU PKS melalui Shoes Installation di Komnas Perempuan dan Shoes in Silence di depan Gedung DPR merupakan terobosan dan komitmen tinggi dari korporasi dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Kampanye melalui media sosial dan petisi juga sangat diperhatikan oleh berbagai lapisan masyarakat.

Komnas Perempuan mengapresiasi upaya yang sejalan dengan mandat Komnas Perempuan untuk menciptakan kondisi yang kondusif untuk perempuan melalui penghapusan bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan. Kami berharap upaya ini bisa berkelanjutan dan menjadi role model di sektor bisnis di Indonesia untuk bergerak bersama mendukung pengesahan RUU PKS serta mendukung pemajuan hak-hak perempuan.

Sumber:

  1. Andy Yentriyani (Pimpinan Komnas Perempuan)
  2. Konfirmasi Data: Veryanto Sitohang (Ketua Sub Komisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan)
  3. https://www.dpr.go.id/tentang/pembuatan-uu