Trauma Masa Kecil

  • 04 Nov, 2020
  • Arkanda
  • 8126 Views

Sebagai sexual assault survivor, saya merasa bahwa menceritakan pengalaman yang saya alami adalah penting untuk menjelaskan bahwa kekerasan seksual bisa dialami siapa saja, dengan cara yang bermacam-macam. Namun lingkungan yang suportif tidak mustahil bagi para korban kekerasan seksual juga bisa terbebas dari belenggu rasa bersalah, jijik, bahkan rasa tidak pantas untuk dicintai. Serta yang tidak kalah penting kesadaran akan perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual, sanksi bagi pelaku kekerasan seksual, serta kesetaraan akses terhadap Pendidikan kesehatan organ reproduksi patut untuk diperjuangkan.

Kekerasan seksual pertama kali saya alami saat saya berusia 5 tahun, di mana pelakunya saat itu adalah seorang perempuan berusia kira-kira 17 tahun (kelas 3 SMA) yang merupakan putri dari landlord tempat saya tinggal dulu. Berawal dari sering bertamu ke rumahnya, hingga akhirnya satu waktu dia mulai menyentuh bagian private saya dengan maksud yang kurang pantas dan hal ini terjadi beberapa kali dalam kurun waktu setidaknya 6 bulan.

Kemudian hal yang sama, namun hingga bisa dikategorikan pemerkosaan saya alami sewaktu kelas 2 SD dan pelakunya merupakan tetangga saya (laki-laki).

Kedua hal tersebut sempat saya ceritakan kepada kedua orangtua saya, tentunya dengan keterbatasan verbatim karena masih kanak-kanak, namun sayangnya justru kedua hal tersebut tidak pernah ditindak lanjuti lebih dalam dengan alasan yang saya masih ingat hingga saat ini: Anak laki-laki seharusnya bisa melawan, dan anak perempuan tidak mungkin melakukan hal pelecehan seperti yang saya gambarkan.

Butuh waktu yang lama bagi saya untuk bisa kemudian berdamai dengan masa lalu. Namun, Puji Tuhan saya banyak dipertemukan dengan lingkungan yang supportive sehingga saya berangsur dapat berdamai dengan masa lalu, dan menyadari bahwa kejadian yang saya alami bukan kesalahan saya dan seharusnya bisa dihindari jika saja ada kesadaran akan perlindungan terhadap anak-anak, serta pengetahuan bahwa kekerasan seksual tidak pandang bulu baik pelaku maupun korbannya.